Aborsi dan Perempuan

blogger templates
Perempuan dan Aborsi

Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Lelaki seakan menjadi bagian yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.
Perempuan muda, tidak menikah, berpenghasilan rendah, berpendidikan rendah dan berada di daerah pedesaan adalah mereka yang paling terkena dampak paling parah ketika menghadapi pilihan aborsi. Pada kelompok ini, aborsi tidak aman adalah pilihan yang tersedia dengan mudah dan murah.
Selain itu, layanan aborsi ilegal dan tidak aman menjadi lahan yang sangat subur bagi para penyedia layanan aborsi yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari untung dari kesulitan bertumpuk yang dialami perempuan. Penjualan obat aborsi yang meminta transfer uang banyak berakhir dengan penipuan. Dalam posisi ini, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri - termasuk hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antar kehamilan - ditemukan dalam dokumen internasional. Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut. Sebagai upaya memenuhi hak tersebut, sudah seharusnya pemerintah memberikan akses yang terbuka dalam pendidikan, informasi dan layanan konseling yang berhubungan dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Ketika layanan kontrasepsi dan pendidikan tersebut terpenuhi, maka angka Kehamilan Tidak Dinginkan yang memicu terjadinya aborsi bisa ditekan. Layanan aborsi aman hanya menjadi pilihan terakhir.
Hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .

0 Response to " Aborsi dan Perempuan"

Posting Komentar

ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free Ping your blog, website, or RSS feed for Free